KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya
kesempatan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-NYA
mungkin saya tidak dapat menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar kita semua dapat memahami seberapa
besar dari makna dari Hak Asasi
Manusia yang akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber.
Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan banyak
tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas
kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini memuat tentang HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your human right
(pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”Sengaja
di pilih agar dapat mengajak kita semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang
telah banyak membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak
informasi, pengetahuan dan wawasan yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu
bahwa makalah in mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya
mohon kritik dan saran yang membangun. Terimkasih.
DAFRAT ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................
DAFRAT ISI......................................................................................................................
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)...............................................................................
Hak Asasi
Manusia (HAM) pada tataran Global................................................................
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia..............................................................
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM .........................................................................
PENUTUP...........................................................................................................................
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia
di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2. Hak Asasi
Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a.
Ham
menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara
yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat
yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam
pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada
tatanan Negara.
b.
HAM
menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara
ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi
manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1) Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat sebagai keluarga besar,
artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3) Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.
HAM
menurut konsep PBB;
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·
Hak
untuk hidup
·
Kemerdekaan
dan keamanan badan
·
Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·
Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·
Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·
Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
·
Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Hak
untuk bebas memeluk agama
·
Hak
untuk mendapat pekerjaan
·
Hak
untuk berdagang
·
Hak
untuk mendapatkan pendidikan
·
Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·
Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
3. Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan
bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan
hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi
hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
4. Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
PENUTUP
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.


0 komentar:
Posting Komentar